Tanggal 4 Oktober 2010 yang lalu Kementerian perdagangan menerbitkan peraturan baru di bidang impor barang jadi. Ketentuan ini tampaknya diperuntukan bagi produsen artinya, khusus untuk pemegang API-P (Angka Pengenal Impor Produsen). Saat ini ada beberapa stakeholder Apkomindo tergolong impotir produsen, yang mungkin perlu memakluminya.
Download Filenya