Link Download Permendag No.62/M-DAG/12/2009 – Click Here!
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempercepat pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non pangan untuk berlabel bahasa Indonesia yang diatur dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009. Sejatinya permendag itu akan berlaku pada 21 Desember 2010.
“Masalah label, ketentuan itu akan dipercapat dari tanggal ditetapkannya,” kata Sekjen Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman dalam acara jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/4/2010).
Ardianyah menjelaskan, percepatan pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui dampak kebijakan tersebut lebih cepat dari seharusnya terutama dari pelaku usaha. Namun sayangnya ia tidak merinci kapan persis diberlakukannya, Ardiansyah memastikan percepatan ini akan diberlakukan secepatnya.
“Ini juga bagian dari tuntutan dari market juga,” katanya.
Seperti diketahui Permendag itu mengatur pencantuman label terhadap empat produk non pangan yaitu produk elektronika, spare part atau komponen, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.
Selama ini produk-produk non pangan masih ditemui produk-produk yang belum mencantumkan label (keterangan) berbahasa Indonesia. Padahal dari ketentuan berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa dilindungi.
Sumber Berita : Detik Finance