Logo
  • Entries
  • Comments
  • Popular
Recent Posts
  • February 2012
  • December 2011
  • October 2011
  • August 2011
  • July 2011
  • June 2011
  • May 2011
  • March 2011
  • February 2011
  • January 2011
  • December 2010
  • November 2010
  • October 2010
  • September 2010
  • July 2010
  • June 2010
  • April 2010
  • March 2010
  • February 2010
  • December 2009
  • November 2009
  • October 2009
  • September 2009
Recent Comments
  • TEGUH SUPRIHANTO salut buat apkomindo... sebagai pengusaha IT yang terhenti t...
  • Jam tangan pria semoga semua calon jamaah haji bisa menjalankan sunnah dan k...
  • Lindo Pinto Bagaimana caranya saya bisa berpartisipasi dalam training in...
  • Spektra Salam hangat dari kami... Mari bersepeda, sehatkan diri, ra...
  • SD Tamanan 1 Kalasan mau tanya SD mana yang lolos tahap 1...
Popular Articles
  • Event B2B on Yogyakomtek 2009 (3)
  • Pelatihan E-Procurement (1)
  • APKOMINDO DIY FAMILY GATHERING 2010 (1)
  • APKOMINDO-RISTEK PEDULI PENDIDIKAN 2010 (1)
  • Komunitas Sepeda Sehat APKOMINDO DIY (1)
  • Home
  • BERITA UMUM
  • PENAWARAN TERBUKA
  • Pojok Techie
  • PRESS RELEASE
  • PROGRAM KERJA
  • QUIZ
  • SUSUNAN PENGURUS

Pemerintah Percepat Kewajiban Label Produk Berbahasa Indonesia

Posted by Teddie! on Mar 6, 2010 in BERITA UMUM | 1 comment

Link Download Permendag No.62/M-DAG/12/2009 – Click Here!

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempercepat pelaksanaan ketentuan wajib bagi produk barang non pangan untuk berlabel bahasa Indonesia yang diatur dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009. Sejatinya permendag itu akan berlaku pada 21 Desember 2010.

“Masalah label, ketentuan itu akan dipercapat dari tanggal ditetapkannya,” kata Sekjen Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman dalam acara jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/4/2010).

Ardianyah menjelaskan, percepatan pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui dampak kebijakan tersebut lebih cepat dari seharusnya terutama dari pelaku usaha. Namun sayangnya ia tidak merinci kapan persis diberlakukannya, Ardiansyah memastikan percepatan ini akan diberlakukan secepatnya.

“Ini juga bagian dari tuntutan dari market juga,” katanya.

Seperti diketahui Permendag itu mengatur pencantuman label terhadap empat produk non pangan yaitu produk elektronika, spare part atau komponen, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya.

Bagi perusahaan yang melanggar akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.

Selama ini produk-produk non pangan masih ditemui produk-produk yang belum mencantumkan label (keterangan) berbahasa Indonesia. Padahal dari ketentuan berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa dilindungi.

Sumber Berita : Detik Finance

Pages

  • Alamat Kami
  • Program Toko Online!
  • Susunan Pengurus APKOMINDO DPD DIY
  • SYARAT MENJADI ANGGOTA

Link

  • APKOMINDO CILACAP
  • APKOMINDO JATENG
  • APKOMINDO JATIM
  • APKOMINDO NET
  • APKOMINDO PUSAT
  • Notulen Rakernas Apkomindo 2009
  • PERPUSTAKAAN ONLINE
  • YOGYAKOMTEK 2009

Quote of the Day

Currrency Converter

   Indonesian Rupiah Exchange Rate
www.apkomindo-diy.org