| jnhnh | hnhn |
1. LPSE merupakan situs e-pengadaan (e-Procurement) yang melakukan lelang secara online. Perusahaan Anda dapat mengikuti lelang di LPSE dengan terlebih dahulu MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA.
Program Kerja Kabid Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Antar Asosiasi (Eksternal) - Anita Suryantini
Jaman sekarang jangan takut untuk bersaing agar usaha semakin sehat dan maju. Apa itu pelatihan e-Procurement yang di canangkan oleh Pemerintah Kota Jogja?

Suasana Pelatihan
1. LPSE
Merupakan situs e-pengadaan (e-Procurement) yang melakukan lelang secara online. Perusahaan Anda dapat mengikuti lelang di LPSE dengan terlebih dahulu MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA.
2. Sebelum MENDAFTAR apa yang harus saya lengkapi?
Pertama, ikuti training e-Procurement ini.
Kedua, lengkapi dokumen legal perusahaan anda.
Ketiga, ikuti prosedur yang ada.
Ketiga, bersaing yang sehat dan banyak berdoa semoga rejeki menjadi milik bersama.
3. Apa itu LPSE?
adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan situs pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang memfasilitasi lelang secara elektronik. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat.

Suasana Pelatihan
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.
Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE-LPSE ini memiliki fungsi seperti LPSE Nasional namun melayani instansi masing-masing. Dalam pendirian LPSE Regional/Departemen, LKPP akan memberikan bimbingan, petunjuk teknis, pelatihan, dan Aplikasi LPSE.
LKPP
LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dengan Keppres 106/2007. Lembaga ini merupakan perluasan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik – Bappenas.
Aplikasi LPSE
Aplikasi LPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP (sebelumnya adalah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik – Bappenas) untuk digunakan oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya apapun untuk lisensinya; baik lisensi Aplikasi LPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Salah satu unsur penting dalam e-pengadaan adalah pertukaran dokumen. Untuk menjamin keamanan dokumen penawaran rekanan, LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) yang digunakan untuk melakukan enkripsi dan dekripsi dokumen.
Adapun spesifikasi perangkat lunak/perangkat keras untuk Aplikasi LPSE sebagai berikut:
Processor* : 1.5 GHz single processor atau lebih
Memory* : 1 GB
Hard Disk* : 50 GB
Sistem Operasi : Linux/Solaris
Web Server : Apache 2
Database Server : PostgreSQL 8.2
Java : J2SDK 1.6
Internet* : Min 128 kbps
* : Kebutuhan minimum, kondisi aktual tergantung jumlah transaksi.
Saat ini aplikasi tersebut menggunakan Versi Aplikasi LPSE: 2.2.0 r5a
ID LPSE : 21
+++
Sudahkah anda mendaftar hari ini?
Bagi yang belum sempat tercantum namun masih ingin mengikuti pelatihan tsb diatas, bisa kontak Ibu Anita via Email : hukum@apkomindo-diy.org
Siapa tahu bisa di usahakan sessi kedua dari pelatihan tersebut.