Logo
  • Entries
  • Comments
  • Popular
Recent Posts
  • February 2012
  • December 2011
  • October 2011
  • August 2011
  • July 2011
  • June 2011
  • May 2011
  • March 2011
  • February 2011
  • January 2011
  • December 2010
  • November 2010
  • October 2010
  • September 2010
  • July 2010
  • June 2010
  • April 2010
  • March 2010
  • February 2010
  • December 2009
  • November 2009
  • October 2009
  • September 2009
Recent Comments
  • TEGUH SUPRIHANTO salut buat apkomindo... sebagai pengusaha IT yang terhenti t...
  • Jam tangan pria semoga semua calon jamaah haji bisa menjalankan sunnah dan k...
  • Lindo Pinto Bagaimana caranya saya bisa berpartisipasi dalam training in...
  • Spektra Salam hangat dari kami... Mari bersepeda, sehatkan diri, ra...
  • SD Tamanan 1 Kalasan mau tanya SD mana yang lolos tahap 1...
Popular Articles
  • Event B2B on Yogyakomtek 2009 (3)
  • Pelatihan E-Procurement (1)
  • APKOMINDO DIY FAMILY GATHERING 2010 (1)
  • APKOMINDO-RISTEK PEDULI PENDIDIKAN 2010 (1)
  • Komunitas Sepeda Sehat APKOMINDO DIY (1)
  • Home
  • BERITA UMUM
  • PENAWARAN TERBUKA
  • Pojok Techie
  • PRESS RELEASE
  • PROGRAM KERJA
  • QUIZ
  • SUSUNAN PENGURUS

Pelatihan E-Procurement

Posted by Teddie! on Sep 13, 2009 in PROGRAM KERJA | 1 comment
Jaman sekarang jangan takut untuk bersaing agar usaha semakin sehat dan maju.
Apa itu pelatihan e-Procurement yang di canangkan oleh Pemerintah Kota Jogja?
jnhnh hnhn

1. LPSE merupakan situs e-pengadaan (e-Procurement) yang melakukan lelang secara online. Perusahaan Anda dapat mengikuti lelang di LPSE dengan terlebih dahulu MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA.

2. Sebelum MENDAFTAR apa yang harus saya lengkapi?
Pertama, ikuti training e-Procurement ini.
Kedua, lengkapi dokumen legal perusahaan anda.
Ketiga, ikuti prosedur yang ada.
Ketiga, bersaing yang sehat dan banyak berdoa semoga rejeki menjadi milik bersama.
3. Apa itu LPSE?
adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan situs pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang memfasilitasi lelang secara elektronik. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).
Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.
Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE-LPSE ini memiliki fungsi seperti LPSE Nasional namun melayani instansi masing-masing. Dalam pendirian LPSE Regional/Departemen, LKPP akan memberikan bimbingan, petunjuk teknis, pelatihan, dan Aplikasi LPSE.
LKPP
LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dengan Keppres 106/2007. Lembaga ini merupakan perluasan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik – Bappenas.
Aplikasi LPSE
Aplikasi LPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP (sebelumnya adalah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik – Bappenas) untuk digunakan oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional   sehingga tidak memerlukan biaya apapun untuk lisensinya; baik lisensi Aplikasi LPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Salah satu unsur penting dalam e-pengadaan adalah pertukaran dokumen. Untuk menjamin keamanan dokumen penawaran rekanan, LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) yang digunakan untuk melakukan enkripsi dan dekripsi dokumen.
Adapun spesifikasi perangkat lunak/perangkat keras untuk Aplikasi LPSE sebagai berikut:
Processor* : 1.5 GHz single processor atau lebih
Memory* : 1 GB
Hard Disk* :  50 GB
Sistem Operasi : Linux/Solaris
Web Server : Apache 2
Database Server : PostgreSQL 8.2
Java : J2SDK 1.6
Internet* : Min 128 kbps
* : Kebutuhan minimum, kondisi aktual tergantung jumlah transaksi.
Saat ini aplikasi tersebut menggunakan versi :
Versi Aplikasi LPSE: 2.2.0 r5a
ID LPSE : 21
+++
IMHO, pelatihan e-procurement ini adalah tidak ada sama sekali di tunggangi oleh kepentingan distributor maupun reseller tertentu.
adalah hak dari setiap orang untuk mengikuti pelatihan tersebut sebagai sosialisasi terhadap program LPSE yang dilakukan oleh Pemerintah Yogyakarta.
Sudahkah anda mendaftar hari ini?
Bagi yang belum sempat tercantum namun masih ingin mengikuti pelatihan tsb diatas, bisa kontak Ibu Anita via Email : hukum@apkomindo-diy.org
Siapa tahu bisa di usahakan sessi kedua dari pelatihan tersebut. :)

Program Kerja Kabid Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Antar Asosiasi (Eksternal) - Anita Suryantini

Jaman sekarang jangan takut untuk bersaing agar usaha semakin sehat dan maju. Apa itu pelatihan e-Procurement yang di canangkan oleh Pemerintah Kota Jogja?

Suasana Pelatihan

Suasana Pelatihan

1. LPSE
Merupakan situs e-pengadaan (e-Procurement) yang melakukan lelang secara online. Perusahaan Anda dapat mengikuti lelang di LPSE dengan terlebih dahulu MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA.

2. Sebelum MENDAFTAR apa yang harus saya lengkapi?
Pertama, ikuti training e-Procurement ini.
Kedua, lengkapi dokumen legal perusahaan anda.
Ketiga, ikuti prosedur yang ada.
Ketiga, bersaing yang sehat dan banyak berdoa semoga rejeki menjadi milik bersama.

3. Apa itu LPSE?

adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan situs pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang memfasilitasi lelang secara elektronik. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:

1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;

2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);

3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).

Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat.

Suasana Pelatihan

Suasana Pelatihan

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE-LPSE ini memiliki fungsi seperti LPSE Nasional namun melayani instansi masing-masing. Dalam pendirian LPSE Regional/Departemen, LKPP akan memberikan bimbingan, petunjuk teknis, pelatihan, dan Aplikasi LPSE.

LKPP

LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dengan Keppres 106/2007. Lembaga ini merupakan perluasan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik – Bappenas.

Aplikasi LPSE

Aplikasi LPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP (sebelumnya adalah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik – Bappenas) untuk digunakan oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional   sehingga tidak memerlukan biaya apapun untuk lisensinya; baik lisensi Aplikasi LPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

Salah satu unsur penting dalam e-pengadaan adalah pertukaran dokumen. Untuk menjamin keamanan dokumen penawaran rekanan, LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) yang digunakan untuk melakukan enkripsi dan dekripsi dokumen.

Adapun spesifikasi perangkat lunak/perangkat keras untuk Aplikasi LPSE sebagai berikut:

Processor* : 1.5 GHz single processor atau lebih
Memory* : 1 GB
Hard Disk* :  50 GB
Sistem Operasi : Linux/Solaris
Web Server : Apache 2
Database Server : PostgreSQL 8.2
Java : J2SDK 1.6
Internet* : Min 128 kbps

* : Kebutuhan minimum, kondisi aktual tergantung jumlah transaksi.

Saat ini aplikasi tersebut menggunakan Versi Aplikasi LPSE: 2.2.0 r5a

ID LPSE : 21

+++

Sudahkah anda mendaftar hari ini?

Bagi yang belum sempat tercantum namun masih ingin mengikuti pelatihan tsb diatas, bisa kontak Ibu Anita via Email : hukum@apkomindo-diy.org

Siapa tahu bisa di usahakan sessi kedua dari pelatihan tersebut. :)

Pages

  • Alamat Kami
  • Program Toko Online!
  • Susunan Pengurus APKOMINDO DPD DIY
  • SYARAT MENJADI ANGGOTA

Link

  • APKOMINDO CILACAP
  • APKOMINDO JATENG
  • APKOMINDO JATIM
  • APKOMINDO NET
  • APKOMINDO PUSAT
  • Notulen Rakernas Apkomindo 2009
  • PERPUSTAKAAN ONLINE
  • YOGYAKOMTEK 2009

Quote of the Day

Currrency Converter

   Indonesian Rupiah Exchange Rate
www.apkomindo-diy.org