Logo
  • Entries
  • Comments
  • Popular
Recent Posts
  • February 2012
  • December 2011
  • October 2011
  • August 2011
  • July 2011
  • June 2011
  • May 2011
  • March 2011
  • February 2011
  • January 2011
  • December 2010
  • November 2010
  • October 2010
  • September 2010
  • July 2010
  • June 2010
  • April 2010
  • March 2010
  • February 2010
  • December 2009
  • November 2009
  • October 2009
  • September 2009
Recent Comments
  • TEGUH SUPRIHANTO salut buat apkomindo... sebagai pengusaha IT yang terhenti t...
  • Jam tangan pria semoga semua calon jamaah haji bisa menjalankan sunnah dan k...
  • Lindo Pinto Bagaimana caranya saya bisa berpartisipasi dalam training in...
  • Spektra Salam hangat dari kami... Mari bersepeda, sehatkan diri, ra...
  • SD Tamanan 1 Kalasan mau tanya SD mana yang lolos tahap 1...
Popular Articles
  • Event B2B on Yogyakomtek 2009 (3)
  • Pelatihan E-Procurement (1)
  • APKOMINDO DIY FAMILY GATHERING 2010 (1)
  • APKOMINDO-RISTEK PEDULI PENDIDIKAN 2010 (1)
  • Komunitas Sepeda Sehat APKOMINDO DIY (1)
  • Home
  • BERITA UMUM
  • PENAWARAN TERBUKA
  • Pojok Techie
  • PRESS RELEASE
  • PROGRAM KERJA
  • QUIZ
  • SUSUNAN PENGURUS

Petunjuk Teknis Pengawasan Monitor Komputer yang Beredar

Posted by Teddie! on Mar 24, 2010 in BERITA UMUM | 0 comments



Pada hari Senin, tanggal 22 Maret kemarin DPP APKOMINDO hadir dalam pertemuan Pembahasan Konsep Awal Penyusunan Petunjuk Teknis Pengawasan Monitor Komputer. Dari pihak Asosiasi diundang GABEL dan APKOMINDO, dari Kementerian Perdagangan hadir 4 direktorat yang terkait. Perwakilan dari Departemen Perindustrian tidak hadir.

Dari undangan yang disebar, tampak sekali bahwa APKOMINDO menjadi asosiasi yang sangat diperhitungkan oleh pemerintah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang berdampak bagi para pelaku usaha di industri IT. Pada kesempatan kali ini APKOMINDO diminta masukkannya tentang bagaimana sebaiknya penegakan hukum yang terkait dengan peredaran monitor komputer ini bisa berjalan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri No19/M-DAG/PER/5/2009 (tentang pendaftaran Manual dan Kartu Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia) dan Peraturan Menteri No.56/M-DAG/PER/12/2008 (tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu)


Pokok-pokok pembicaraan :
1.    Para pelaku usaha komputer sebagai salah satu pemangku kepentingan Kementerian Perdagangan sangat diharapkan keterlibatan dan partisipasinya.
2.    Pendaftaran Manual dan Kartu Garansi Bahasa Indonesia diajukan langsung ke di Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, DitJen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, di Jl.Ridwan Rais No.5, Jakarta 10110, dengan melengkapi persyaratan yang brosurnya bisa didapat di alamat ini.
3.    Salah satu persyaratannya adalah perlunya “Rekomendasi Alamat/Domisili Tempat Usaha”, yang bisa diperoleh dari :
a.    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota
b.    Kepala Dinas Perdagangan Propinsi DKI
Untuk mengantisipasi mandeg-nya proses pendaftaran ini, maka tanda terima permohonan rekomendasi ini, bisa diajukan berbarengan dengan persyaratan-persyratan lain, sebagai dokumen persyaratan sementara. Karena dalam ketentuan intern kementerian perdagangan mengharuskan terbitnya rekomendasi ini dalam 3 hari kerja.
4.    Petunjuk Teknis yang sedang disusun bersama ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi petugas pengawas, dan semua pihak yang terkait dalam rangka pengawasan barang beredar di tingkat pusat dan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya melindungi konsumen dan masyarakat pada umumnya dan menciptakan iklim usaha yang kondusif  (persis sama dengan salah satu pilar program APKOMINDO periode ini)
5.    Dalam rancangan Juknis ini definisi Monitor Komputer : adalah piranti untuk memaparkan gambar atau simbol yang dijalankan oleh komputer. Pihak Departemen Perdagangan masih membuka kesempatan bagi APKOMINDO untuk memperbaiki atau melengkapi definisi ini.
6.    APKOMINDO diminta untuk membantu penyusunan materi pelatihan bagi Petugas Pengawas Barang dan /atau Jasa (PPBJ) dan PPNS-PK (Penyidik Pegawai negeri Sipil – Perlindungan Konsumen) tentang aspek yang diketahui oleh APKOMINDO berkaitan dalam pengawasan dan penyidikan yang akan dijalankan.
7.    Ada hal yang penting yang harus diketahui oleh para pelaku usaha yakni ; jika diperlukan maka PPNS-PK, berhak untuk meminta dan membuka pembukuan perusahaan yang diselidik.
8.    Poin No.7 di atas terutama berkaitan dengan Permendag No.56 (Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu)
9.    Objek Pengawasan adalah Label dan Kelengkapan Manual dan Kartu Garansi dalam bahasa Indonesia dan informasi yang sekurang-kurangnya harus terdapat di sana


Respons yang diharapkan dari pihak Asosiasi adalah :
1.    Mendampingi proses penyusunan Petunjuk Teknis ini
2.    Memberikan tambahan materi pelatihan yang diperlukan bagi PPBJ dan PPNS-PK
3.    Memberikan masukan-masukan lain yang diperlukan
4.    Menyebarluaskan informasi dan mempersiapkan anggotanya agar mantaati peraturan menteri ini. (ams)

Pages

  • Alamat Kami
  • Program Toko Online!
  • Susunan Pengurus APKOMINDO DPD DIY
  • SYARAT MENJADI ANGGOTA

Link

  • APKOMINDO CILACAP
  • APKOMINDO JATENG
  • APKOMINDO JATIM
  • APKOMINDO NET
  • APKOMINDO PUSAT
  • Notulen Rakernas Apkomindo 2009
  • PERPUSTAKAAN ONLINE
  • YOGYAKOMTEK 2009

Quote of the Day

Currrency Converter

   Indonesian Rupiah Exchange Rate
www.apkomindo-diy.org