ANGGOTA

KEANGGOTAAN

KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN

1 .Anggota APKOMINDO terdiri atas:
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4 .Anggota Kehormatan

 

Hak anggota adalah:
-Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak menyatakan pendapat, hak memilih dan hak dipilih.
– Anggota Luar Biasa hanya mempunyai hak menyatakan pendapat.
-Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak menyatakan pendapat baik diminta maupun tidak.
– Anggota berhak mendapatkan fasilitas sesuai dengan program dan kegiatan APKOMINDO.

Kewajiban Anggota.
– Anggota wajib menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
– Anggota wajib menjaga nama baik APKOMINDO.
– Anggota wajib menjunjung tinggi, memelihara, dan menaati ketentuanketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.